Logo Theres Nanny Care
Theres Nanny Care Penyalur pekerja rumah tangga berizin

Syarat & Ketentuan Layanan

Diperbarui 12 Oktober 2026

Halaman ini merangkum aturan utama saat Anda memakai jasa PT Theres Nanny Care untuk mendapatkan pekerja rumah tangga (PRT). Aturan lengkapnya tertulis dalam Perjanjian Kerja Sama Penempatan (PKSP) yang Anda tanda tangani, mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Penyelenggara: PT Theres Nanny Care, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) berizin
Jl. Sunan Bonang Blok C 38 No. 04 RT 02 RW 10,
Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi 17424
Surel: admin@theresnanny.care

1 · Alur pemesanan

Anda memilih calon pekerja di katalog atau lewat staf kami. Setelah cocok, Anda menandatangani tiga surat: PKSP (dengan perusahaan), Perjanjian Kerja (dengan pekerja, disaksikan perusahaan), dan Surat Pernyataan Pemberi Kerja. Pekerja mulai bekerja setelah biaya administrasi diterima.

2 · Biaya administrasi

3 · Jaminan penggantian pekerja

Kontrak kami adalah kontrak waktu, bukan kontrak untuk satu pekerja tertentu. Bila pekerja mengundurkan diri, atau Anda tidak puas dengan kinerjanya, kami menyediakan pengganti tanpa biaya administrasi tambahan, sebanyak jatah yang tertulis di PKSP.

Lama kontrak (Jabodetabek)Jatah penggantian
1 bulan1 kali
3 bulan1 kali
6 bulan3 kali
12 bulan6 kali
24 bulan9 kali

Jawa Barat: kontrak 6 bulan dengan jatah penggantian 2 kali, atau 12 bulan dengan jatah 3 kali. Wilayah lain di luar Jabodetabek tersedia kontrak 12 bulan. Jatah untuk kontrak Anda selalu mengikuti yang tertulis di PKSP.

Saat penggantian

Bila pekerja pergi tanpa pamit

Kabari staf kami paling lambat 1 × 24 jam sejak diketahui. Upah untuk hari yang sudah dikerjakan tetap dibayar. Bila dalam satu masa kontrak hal ini terjadi dua kali atau lebih, pengganti berikutnya dikirim setelah kami melakukan kunjungan dan memastikan tidak ada kewajiban pemberi kerja yang terlewat.

4 · Kapan biaya administrasi dikembalikan

Biaya administrasi dikembalikan hanya dalam keadaan berikut (PKSP butir 1.4):

KeadaanDikembalikan
Anda membatalkan sebelum pekerja diberangkatkan100%, deposit wilayah (bila ada) ikut dikembalikan
Anda mengakhiri sepihak setelah pekerja diberangkatkan, sebelum sepertiga masa kontrak25%
Anda mengakhiri sepihak setelah sepertiga masa kontrakTidak ada
Kami tidak bisa mengirim pengganti dalam 30 hari padahal jatah penggantian masih ada, dan Anda memilih berhentiSebanding sisa kontrak
Kami menghentikan kerja sama karena kunjungan kami menemukan keadaan kerja yang tidak layak bagi pekerjaSebanding sisa kontrak
Orang yang dirawat meninggal dunia, sebelum sepertiga masa kontrak25%
Kerja sama berakhir karena pelanggaran pemberi kerjaTidak ada

"Sebanding sisa kontrak" dihitung per bulan penuh yang tersisa; bulan yang sedang berjalan dihitung sudah terpakai.

Cara mengajukan

5 · Kewajiban pemberi kerja

6 · Hal yang dilarang

  • Mempekerjakan pekerja kami secara langsung di luar perjanjian, termasuk setelah kontrak selesai, tanpa melalui kami.
  • Menerima atau menampung pekerja yang masih terikat kontrak di tempat lain.
  • Memindahkan pekerja ke rumah atau keluarga lain tanpa perjanjian baru.
  • Menahan KTP, ijazah, kartu ATM, atau upah pekerja.
  • Menyebarkan data pribadi pekerja, atau kabar yang tidak benar tentang pekerja maupun perusahaan.

Pelanggaran membuat kerja sama diakhiri tanpa pengganti dan tanpa pengembalian biaya administrasi. Untuk tiga larangan pertama, dikenakan biaya dua kali biaya administrasi yang berlaku.

7 · Pemantauan

Kami memantau keadaan pekerja setiap bulan, termasuk lewat pesan WhatsApp kepada pekerja dan pemberi kerja. Bila menerima laporan beserta bukti bahwa kewajiban pemberi kerja tidak dipenuhi, kami mengirim teguran tertulis. Tiga teguran berturut-turut yang tidak ditanggapi dapat mengakhiri kerja sama.

8 · Pengaduan dan penyelesaian masalah

9 · Perubahan

Bila aturan layanan berubah, halaman ini dan tanggal di atas ikut diperbarui. Perjanjian yang sudah Anda tanda tangani tetap berlaku sesuai isinya.

Pertanyaan tentang aturan ini: admin@theresnanny.care. Lihat juga Kebijakan Privasi.

← Kembali ke halaman utama